1. Air yang suci dan menyucikan
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah mencair kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
Firman Allah SWT :
وينزّل عليكم منّ السّماءماءلّيطهركمبه (الانفل اا)
"Dan Allah menurunkan kepdamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu." (Al-Anfal: 11).
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِى اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْل
اللهِ اِنَّانَرْكَبُ الْبَحْرَوَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيْلَ مِنَ الْمَاءِ. فَاِنْ تَوَضَّأْنَابِهِ عطِشْنَاأَفَنَتَوَضَّأُبِمَاءِالْبَحْرِ؟
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: هُوَالطَّهُوْرُمَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ (رواه الترمذى وقال حسن)
Dari Abu Hurairah r.a. Telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW. Kata laki-laki itu, "Ya Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?" Jawab Rasulullah SAW, "Air laut itu suci lagi menyucikan, bangkainya halal dimakan." (Riwayat lima ahli hadits. Menurut keterangan Tirmizi, hadis ini sahih).
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya "suci menyucikan" -walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna, rasa, dan baunya)- adalah sebagai berikut:
a) Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
b) Berubah karena lama tersimpan karena lama tersimpan.
c) Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah disebabkan ikan atau kiambang.
d) Berubah karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumber atau tempat-tempat air itu.
2. Air suci, tetapi tidak menyucikan
Zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu :
a) Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena tercampur dengan suatu benda yang suci, selain perubahan yang tersebut di atas, misalnya : air kopi, air teh, dan sebagainya.
b) Air sedikit, kurang dari dua kulah (air dua kulah adalah : kalau tempatnya persegi panjang, maka panjangnya 1 1/4 hasta, lebar 1 1/4 hasta, dan dalamnya 1 1/4 hasta. Kalau tempatnya bundar, maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 1/4 hasta dan kelilingnya 3 1/7 hasta), sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
c) Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, misalnya : air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa, dan sebagainya.
3. Air yang bernajis
air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a) Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.
b) Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit -berarti kurang dari dua kulah- tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak, berarti ada dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.
Rasulullah SAW bersabda :
اَلْمَاءُلَايُنَجِّسُهُ شَيْءٌاِلّامَاغَلَبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْلَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ (رواه ابن ماجه والبيهقى)
"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna, atau baunya." (Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi).
اِذَاكَانَ الْمَاءُقُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ. (رواه الخمسه)
"Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun." (Riwayat lima ahli hadits)
4. Air yang makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ عَائِسَةِ رِضِىَ اللهُ عَنْهَااَنَّهَاسَخَّنَتْ مَاءً فِ الشَّمْسِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهَالَاتَفْعَلِى
يَاحُمَيْرَاءُ فَاِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ. (رواه البىهقى)
Dari Aisyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah SAW berkata kepadanya. "Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak." (Riwayat Baihaqi).
1 comments :
disadur dari buku Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasjid
BalasTerima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.