Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan sholat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.
Firman Allah SWT :
اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (Al-Baqarah: 222)
Perihal bersuci meliputi beberapa perkara brikut:
Bersuci ada dua bagian
Perihal bersuci meliputi beberapa perkara brikut:
- Alat bersuci, seperti air, tanah dan sebagainya.
- Kaifiat (cara) bersuci.
- Macam-macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
- Benda yang wajib disucikan.
- Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Bersuci ada dua bagian
- Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu, dan tayamum.
- Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.
1 comments :
disadur dari buku Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasjid
BalasTerima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.