Bersuci

Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan sholat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.

Firman Allah SWT :
اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ 
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (Al-Baqarah: 222)


Perihal bersuci meliputi beberapa perkara brikut:

  1. Alat bersuci, seperti air, tanah dan sebagainya.
  2. Kaifiat (cara) bersuci.
  3. Macam-macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
  4. Benda yang wajib disucikan.
  5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.


Bersuci ada dua bagian

  1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu, dan tayamum.
  2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.

1 comments :

disadur dari buku Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasjid

Balas

Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.