1.
Keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah
satunya, baik berupa zat
ataupun angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah; baik yang keluar
itu najis ataupun suci, seperti ulat.
Rasulullah SAW bersabda :
لَايَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ اَحَدِكُمْ اِذَااَحْدَثَ حَتّٰى
يَتَوَضَّأَ- متفق عليه.
“Allah tidak menerima
shalat apabila ia berhadas (keluar sesuatu dari salah satu kedua lubang)
sebelum ia berwudhu.” (Sepakat
ahli hadis)
2. Hilang akal. Hilang akal karena mabuk atau gila.
Demikian pula karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup.
Sedangkan tidur dengan pintu keluar angin yang tertutup, seperti orang tidur
dengan duduk yang tetap, tidaklah batal wudunya.
Sabda Rasulullah SAW :
اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُالسَّهِ فَاِذَانَامَتِ الْعَيْنَانِ
انْطَلَقَ الْوِكَاءُفَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ-رواه
أبوداود
“Kedua mata itu tali yang
mengikat pintu dubur. Apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka
barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu.” (Riwayat Abu Dawud)
Adapun tidur dengan duduk yang tetap
keadaan badannya, tidak membatalkan wudhu karena tiada timbul sangkaan bahwa
ada sesuatu yang keluar darinya.
3. Bersentuhan kulit
laki-laki dan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudhu yang menyentuh dan yang
disentuh, dengan syarat bahwa keduanya sudah sampai umur atau dewasa, dan
antara keduanyay bukan “mahram” baik mahram turunan, pertalian persusuan,
ataupun mahram perkawinan.
Firman Allah SWT :
اَوْلٰمَسْتُمُ النِّسَٓاءَ- النسٓاء
: 43
“Atau kamu telah
menyentuh perempuan.”
(An-Nisa: 43)
Pendapat tersebut menurut mazhab Syafii.
4. Menyentuh kemaluan
atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain, baik kemaluan
orang dewasa ataupun kemaluan kanak-kanak.
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ اُمِّ حِبِيْبَةَ قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَنْ مَسَّ فَرَجْهُ فَلْيَتَوَضَّأْ-
رواه ابن ماجه وصححه أحمد
Dari Ummi Habibah. Ia berkata : “Saya
telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa menyentuh kemaluannya,
hendaklah berwudhu’.” (Riwayat
Ibnu Majah dan disahkan oleh Ahmad)
Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ بُسْرَةَبِنْتِ صَفْوَانَ اَنَّ النَّبِيَّاصَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكِرَهُ فَلَايُصَلِّيْ حَتّٰى
يَتَوَضَّأُ- رواه الخمسةوقال البخارى هوأصح
Dari Busrah binti Safwan. Sesungguhnya Nabi
SAW pernah berkata, “Laki-laki yang menyentuh zakarnya (kemaluannya) janganlah
shalat sebelum ia berwudhu.” (Riwayat lima orang ahli hadis. Kata Bukhari hadis ini paling sah
dalam hal ini).
Dalam hadis tersebut jelaslah bahwa wudhu
batal karena menyentuh kemaluan sendiri, apalagi menyentuh kemaluan orang lain,
sebab keadaannya lebih keji dan melanggar kesopanan.
1 comments :
Terimakasih atas kunjungannya... Insyaallah....
BalasTerima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.