Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu tempat keluar kotoran, wajib istinja' dengan air atau dengan tiga buah batu. Yang lebih baik, mula-mula dengan batu atau lainnya, kemudian dengan air.
Sabda Rasulullah SAW :
اِنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مّرَّبِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: اِنَّهُمَايُعَذَّبَانِ اَمَّااَحَدُهُمَافَكَانَ يَمْشِىْ بِالنَّمِيْمَةِ وَاَمَّاالْاخَرُفَكَانَ لَايَسْتَنْزِهُ مِنْ بَوْلِهِ- (متفق عليه)
Beliau telah melewati dua buah kuburan, ketika itu beliau bersabda, "Kedua orang yang ada dalam kubur ini disiksa. Seorang disiksa karena mengadu domba orang, dan yang seorang lagi karena tidak mengistinja' kencingnya," (Sepakat ahli hadis)
اِذَااسْتَجْمَرَاَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْوِتْرًا - (رواه البخارى ومسلم)
"Apabila sala seorang dari kamu beristinja' dengan batu, hendaklah ganjil." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
قَلَ سُلَيْمَانُ: نَهَانَارَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثِاَحْجَرٍ- (رواه مسلم)
Sulaiman berkata, "Rasulullah SAW telah melarang kita beristinja' dengan batu kurang dari tiga." (Riwayat Muslim)
Dalam hadis ini disebutkan tiga batu, berarti tiga buah batu atau satu macam batu bersegi tiga. Yang dimaksudkan dengan batu di sini ialah setiap benda keras, suci, dan kesat, misalnya kayu, tembikar, dan sebagainya. Adapun benda yang licin -misal: kaca- tidak sah dipakai istinja' karena tidak dapat menghilangkan najis. Demikian pula benda yang dihormati, seperti makanan dan sebagainya dengan alasan karena mubazir jika dipergunakan istinja'.
Syarat istinja' dengan batu dan sejenisnya hendaklah dilakukan sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain selain tempat keluarnya, maka tidak sah jika hanya dengan istinja', tetapi harus atau wajib dengan air.
Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.