Benda - Benda Yang Termasuk Najis

Suatu barang (benda) menurut huku aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda najis itu banyak diantaranya :

1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain mayat manusia.
Adapun bangkai binatang laut -seperti ikan- dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya -seperti belalang- serta mayat manusia, semuanya suci.

Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3 :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ. (المائدة)

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai." (Al-Maidah: 3)

Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam arti bangkai yang umum dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain. Bagian bangkai, seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemaknya, semua itu najis menurut mazhab Syafii. Dalil mazhab Syafii adalah : Mazhab pertama mengambil dalil dari makna umum bangkai dalam ayat tersebut, karena bangkai itu tersusun dari bagian-bagian tersebut. 

Adapun dalil bahwa mayat manusia itu suci adalah firman Allah SWT :

ولقدكرّمنابنى ادم- (الاسراء .v)

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam (manusia)." (Al-Isra' : 70)
Arti dimuliakan hendaknya jangan dianggap sebagai kotoran (najis).

2. Darah
Segala macam darh itu najis, selain hati dan limpa.

Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3 :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ- (المائدة )

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi," (Al-Maidah : 3)

Sabda Rasulullah SAW :

اُحِلَّتْ لَنَامَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: اَلسَّمَكُ وَالْجَرَادُ وَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ- (رواه ابن ماجه)

"Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah : ikan dan belalang, hati dan limpa." (Riwayat Ibnu Majah)
Dikecualikan juga darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah di sembelih, begitu juga darah ikan. kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.

3. Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.

4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu (dua pintu tempat buang air kecil dan air besar)
Semua itu najis selain dari mani, baik yang biasa -seperti tinja, air kencing- ataupun yang tidak biasa, seperti mazi (mazi adalah cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat yang sedikit), baik dari hewan yang halal dimakan ataupun yang tidak halal dimakan.

Sabda Rasulullah SAW :

اِنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّاجِىءَ لَهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ لِيَسْتَنْجِىَ بِهَا، اَخَذَالْحَجَرَيْنِ 

وَرَدَّالرَّوْثةَ وَقَالَ هَذِهِ رِكْسٌ. (رواه البخارى)

"Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi dua biji batu dan sebuah tinja keras untuk dipakai istinja'. Beliau mengambil dua batu saja, sedangkan tinja, beliau kembalikan dan berkata, "Tinja itu najis." (Riwayat Bukhari).

قَالَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ بَالَ الْاَعْرَابُ فِى الْمَسْجِدِصَبُّوْاعَلَيْهِ ذَنُوْبًامِنْ مَاءٍ. 
(رواه الشيجان)

"Ketika orang Arab Badui buang air kecil di dalam masjid, beliau bersabda, "Tuangilah olehmu tempat kencing dengan setimba air." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

عَنْ عَلِىِّ قَالَ: كُنْتُ رَجُلًامَذَّاءًفَاسْتَحْيَيْتُ اَنْ اَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرْتُ

الْمِقْدَادِفَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ. (رواه مسلم)

"Dari Ali. Ia berkata, "Saya sering keluar mazi, sedangkan saya malu menanyakannya kepada Rasulullah SAW. Maka saya suruh Miqdad menanyakannya. Miqdad lalu bertanya kepada beliau. Jawab beliau, "Hendaklah ia basuh kemaluannya dan berwudhu." (Riwayat Muslim)

5. Arak; Setiap minuman keras yang memabukkan
Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 6 :

اِنَّمَاالْخَمْرُوَالْمَيْسِرُوَالْاَنْصَبُ وَالْاَزْلَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَيْطَانِ. 


"Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan." (Al-Maidah : 6)

6. Anjing dan babi
Semua hewan suci, kecuali anjing dan babi.
Rasulullah SAW bersabda :

طَهُوْرُاِنَاءِاَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. (رواه مسلم)

"Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah." (Riwayat Muslim).
Cara mengambil dalil dengan hadis tersebut ialah, dalam hadis ini kita disuruh mencuci bejana yang dijilat anjing. Mencuci sesuatu disebabkan tiga perkara : (1) karena hadas,  (2) karena najis, (3) karena kehormatannya. Di mulut anjing sudah tentu tidak ada hadas, tidak pula kehormatan. Oleh sebab itu, pencuciannya hanya karena najis. Babi dikiaskan (disamakan) dengan anjing karena keadaannya lebih buruk daripada anjing.

7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup
Hukum bagian-bagian binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis, maka yang dipotong itu juga najis. Kalau yang bangkainya suci, yang dipotong sewaktu hidupnya pun suci pula, seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nahl ayat 80 yang artinya : "Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga." (An-Nahl : 80)

Semua najis tidak dapat dicuci, kecuali arak.Jika ia sudah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia menjadi suci apabila cukup syarat-syaratnya. Begitu juga kulit bangkai, dapat menjadi suci dengan cara disamak.

2 comments

disadur dari buku Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasjid

Balas

koreksi, untuk surat Al-Maidah ayat 6 diatas seharusnya ayat 90.

Balas

Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.