Syarat Tayamum
1. Sudah masuk waktu
shalat. Tayamum disyariatka
untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab
shalat belum wajib atasnya ketika itu.
2. Sudah diusahakan
mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan sudah masuk waktu shalat. Alasannya adalah Firman Allah padasurat Al-Maidah Ayat 6. Kita disuruh bertayamum bila tidak ada air sesudah
dicari dan kita yakin tidak ada; kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan
memakai air, atau ia yakin tidak ada air disekitar tempat itu, maka mencari air
tidak menjadi syarat baginya.
3. Dengan tanah yang
suci dan berdebu. Menurut
pendapat Imam Syafii, tidak sah tayamum selain dengan tanah.
4. Menghilangkan najis. Berarti sebelum melakukan tayamum itu
hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama tetapi menurut
pendapat yang lain tidak.
Fardu (rukun) Tayamum
1. Niat. Orang yang akan melakukan tayamum
hendaklan berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan
semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat
menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat.
Keterangan bahwa niat tayamum hukumnya wajib ialah hadis yang mewajibkan niat
wudhu yang lalu.
2. Mengusap muka dengan
tanah.
3. Mengusap kedua
tangan sampai ke siku dengan tanah. Keterangannya ialah hadis diatas.
4. Menertibkan rukun-rukunnya. Artinya mendahulukan muka dari pada
tangan. Alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudhu yang telah
dibahas pada artikel sebelumnya.
Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.