Syarat-Syarat Adzan dan Iqamah

1) Orang yang menyerukan adzan dan iqamah itu hendaklah orang yang sudah mumayiz (berakal, walaupun sedikit).
2)  Hendaklah dilakukan sesudah masuk waktu shalat.
     Rasulullah SAW bersabda :
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍاَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَايَمْنَعَنَّ اَحَدَكُمْ اَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُوْرِهِ فَاِنَّهُ يُؤَذِّنُ لِيَرْدجِعَ قَائِمُكُمْ وَيُوْقَظَ نَائِمُكُمْ- (رواه الجماعةالّاالترمذى)
     Artinya : Dari Ibnu Mas’ud. Sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda, “ Janganlah terhalang salah seorang kamu dari makan sahur karena adzannya Bilal, sesungguhnya Bilal itu adzan agar orang yang sedang beramal kembali beristirahat, dan orang yang tidur agar bangun bersiap-siap untuk shalat.” (Riwayat Jamaah kecuali Tirmidzi).

3)  Orang yang adzan dan iqamah itu hendaklah orang Islam (muslimin) Orang kafir tidak boleh adzan dan iqamah.
4)  Kalimat adzan dan iqamah hendaklah berturut-turut, berarti tidak diselang dengan kalimat yang lain atau diselang dengan berhenti yang lama.
5)  Tertib, artinya kalimat-kalimatnya teratur, sebagaimana yang tersebut di atas.


Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.