Hukum Adzan dan Iqamah


Adzan dan Iqamah hukumnya sunat menurut pendapat kebanyakan ulama. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa adzan dan iqamah itu adalah fardu kifayah karena keduanya syiar Islam.
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ مَالِكِ بْنِ الْخُوَيِرِثِ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اِذَاحَضَىرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ اَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ اَكْبَرُكُمْ- (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : Dari Malik bin Huwairis. Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, “Apabila dating waktu shalat, hendaklah adzan salah seorang diantara kamu, dan hendaklah yang tertua diantara kamu menjadi imam.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Adzan dan iqamah hanya disayriatkan untuk shalat fardu (shalat lima waktu) saja, baik shalat berjamaah maupun shalat sendiri.

Rasulullah SAW bersabda :
اِذَا كُنْتَ فِيْ غَنَمِكَ اَوْفِيْ بَادِيَتِكَ فَأَذًّنْتَ بِالصَّلَاةِفَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَأِنَّهُ لَايَسْمَعُ مَدٰى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا اِنْسٌ وَلَاشَيْئٌ اِلَّاشَهِدَلَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. (رواه البخارى)
Artinya : “Apabila engkau sedang mengurus kambing atau di tengah padang, maka adzanlah untuk (menyerukan) shalat, dan keraskan suaramu dengan seruan itu. Karena sesungguhnya jin, manusia, dan apapun yang mendengar selama suara orang adzan itu, pada hari kiamat nanti akan menjadi saksi baginya.” (Riwayat Bukhari)

Adapun Shalat sunat –seperti shalat jenazah, shalat nadzar, dan sebagainya—tidak disunatkan adzan dan iqamah.

Iqamah Perempuan
Bagi jamaah perempuan, menurut kata yang masyhur dalam mazhab Syafii, disunatkan iqamah saja; adzan tidak disunatkan karena adzan itu diucapkan dengan suara nyaring (keras). Hal itu tidak layak bagi perempuan, sebab dikhawatirkan akan menjadi fitnah bagi pendengar.

Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.