Sujud syukur artinya sujud terima kasih
karena mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya kesusahan
yang besar. Sujud syukur hukumnya sunat.
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ
اَبِىْ بَكَرَةَ اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
اِذَااَتَاهُ اَمَرٌيَسُرُّهُ اَوْ بُشْرٰى بِهٖ خَرَّسَاجِدًاشُكْرًالِلّٰهِ. رواه
أبوداود والترمذى.
Artinya: Dari Abu Bakrah, “Sesungguhnya
apabila datang kepada Nabi SAW sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka,
beliau langsung sujud berterima kasih kepada Allah.” (Riwayat Abu Dawud dan Turmudzi)
Perbandingan sujud tilawah dengan sujud
syukur
1.
|
Syarat dan rukun keduanya sama, tetapi
para ulama berselisih pendapat dalam hal syarat dan rukun kedua macam sujud
itu.
|
2.
|
Kedua sujud itu hanya dilakukan sekali.
|
3.
|
Sujud tilawah disunatkan dalam shalat
dan di luar shalat, sedangkan sujud syukur hanya disunatkan di luar shalat,
tidak boleh dilakukan dalam shalat.
|
Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.