Kiblat Ka'bah atau Jihat-nya (bag.1)


Tidaklah ada perbedaan paham antara kaum muslim, bahwa menghada kiblat itu wajib untuk sahnya Shalat. Hanya, perbedaan paham tentang apakah yang wajib dihadapi itu. Apakah benar-benar menghadap ke Ka’bah (‘ain Ka’bah) ataukah cukup menghadap ke jihat (arah) ka’bah?
Dalam hal ini pendapat mereka ada dua macam:
1) Mazhab Syafii dan orang-orang yang sepaham dengan mereka berpenapat: Untuk orang yang melihat Ka’bah, ia wajib benar-benar menghadap Ka’bah itu (‘ain Ka’bah). Tetapi orang yang jauh dari Ka’bah, wajib atasnya menghadap ‘ain Ka’bah, walaupun pada hakekatnya ia hanya menghadap ke jihat (arah) Ka’bah.
2) Mazhab Hanafi dan orang-orang yang sependapat dengan mereka, mengemukakan bahwa orang yang melihat Ka’bah dan memungkinkan menghadap ‘ain Ka’bah wajib menghadap Ka’bah itu sungguh-sungguh, tetapi bagi orang yang jauh cukuplah menghadap jihat (arah) Ka’bah itu saja.
Masng-masing golongan (mazhab) tersebut beralasan dengan Firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 144.

Penjelasan
Cara menghadap kiblat adalah sebagai berikut:
(1) Orang yang berada di Mekah dan memunkinkan menghadap Ka’bah, ia wajib menghadap Ka’bah sungguh-sungguh.
(2) Orang yang berada di lingkungan masjid Nabi di Madinah, wajib mengikuti mihrab masjid itu; sebab mihrab masjid itu ditentukan oleh wahyu, maka dengan sendirinya tepat menghadap ke Ka’bah.
(3) Orang yang jauh dari Ka’bahsah menghadap ke jihat Ka’bah.

Alasannya yaitu :

Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.