1. Membaca بِسْمِ
اللهِ . Dalilnya adalah sunat wudhu, sebab tayamum merupakan pengganti
wudhu.
2. Mengembus tanah dari dua tapak tangan
supaya tanah yang di atas tangan itu menjadi tipis.
Sabda Rasulullah SAW
:
اِنَّمَاكَانَ
يَكْفِيْكَ اَنْ تَضْرِبَ بِكَفَّيْكَ فِى التُّرَابِ ثُمَّ تَنْفَخَ فِيْهِمَا
ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجَهَكَ وَكَفَّيْكَ – رواهُ
الدارقطنى
“Sesungguhnya
cukuplah bagimu apabila kau pukulkan kedua tapak tanganmu ke tanah, kemudian
engkau hembus kedua tanganmu itu, lalu engkau usapkan ke dua tanganmu itu ke
muka dan tapak tanganmu.” (Riwayat Daruqutni)
وَكَفَّيْكَ di akhir
hadits menjadi alasanbagi orang yang berpendapat bahwa yang wajib disapu dari
tangan ketika tayamum hanya kedua telapak tangan saja, tidak usah sampai ke
siku.
3. Membaca dua kalimat syahadat sesudah
selesai tayamum, sebagaimana sesudah selesai berwudhu.
Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.