Sunat Tayamum


1.    Membaca بِسْمِ اللهِ . Dalilnya adalah sunat wudhu, sebab tayamum merupakan pengganti wudhu.
2.    Mengembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang di atas tangan itu menjadi tipis.
Sabda Rasulullah SAW :
اِنَّمَاكَانَ يَكْفِيْكَ اَنْ تَضْرِبَ بِكَفَّيْكَ فِى التُّرَابِ ثُمَّ تَنْفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجَهَكَ وَكَفَّيْكَ – رواهُ الدارقطنى
“Sesungguhnya cukuplah bagimu apabila kau pukulkan kedua tapak tanganmu ke tanah, kemudian engkau hembus kedua tanganmu itu, lalu engkau usapkan ke dua tanganmu itu ke muka dan tapak tanganmu.” (Riwayat Daruqutni)

وَكَفَّيْكَ di akhir hadits menjadi alasanbagi orang yang berpendapat bahwa yang wajib disapu dari tangan ketika tayamum hanya kedua telapak tangan saja, tidak usah sampai ke siku.
3.    Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum, sebagaimana sesudah selesai berwudhu.

Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.