1.
Orang yang tayamum
karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapat air.
Alasannya ialah ayat tayamum pada artikel sebelumnya. Tetapi orang yang tayamum
karena junub, apabila mendapat air maka ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan
shalat berikutnya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadas, melainkan hanya
boleh untuk keadaan darurat.
2.
Satu kali tayamum
boleh dipakai untuk beberapa kali shalat, baik shalat fardu ataupun shalat
sunat. Kekauatannya sama dengan wudhu, karena tayamum itu adalah pengganti
wudhu bagi orang yang tidak dapat memakai air. Jadi, hukumnya sama dengan
wudhu. Demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali
tayamum hanya sah untuk satu kali shalat fardu dan beberapa shalat sunat,
tetapi golongan ini tidak dapat memberika dalil yang kuat atas pendapat mereka.
3.
Boleh tayamum apabila
luka atau karena hari sangat dingin, sebab luka itu termasuk dalam pengertian
sakit. Demikian juga bila memakai air ketika hari sangat dingin, dikhawatirkan
akan menjadi sakit.
Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ جَابِرٍقَالَ: خَرَجْنَافِىْ سَفَرٍفَاَصَابَ
رَجُلًامِنَّاحَجَرٌفَشَجَّهُ فِىْ رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ اَصْحَابَهُ
هَلْ تَجِدُوْنَ لِىْ رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ؟ فَقَالُوْا مَا نَجِدُلَكَ رُخْصَةً
وَاَنْتَ تَقْدِرُعَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ، فَلَمَّاقَدِمْنَا عَلٰى
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُخْبِرَبِذٰلِكَ، فَقَالَ
قَتَلُوْهُ قَتَلَهُمُ اللهُ اَلَّاسَأَلُوْااِذْلَمْ يَعْلَمُوْافَإِنَّمَاشِفَاءُالْعِىِّ
السُّؤَالُ اِنَّمَاكَانَ يَكْفَيْهِ اَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِبَ عَلٰى جُرْحِهِ
ثَمَّ يَمِسَحَ عَلَيْهِ وَيَغْتَسِلَ سَائِرَجَسَدِهِ- رواه أبوداود والدارقطنى
Dari Jabir. Ia berkata, “Kami telah keluar pada satu
perjalanan, kemudian seorang teman kami tertimpa batu samapai luka kepalanya,
kemudian ia bermimpi, lantas ia bertanya kepada teman-temannya, ‘Adakah kamu
peroleh jalan yang memberi kelonggaran bagiu untuk tayamum?’ Mereka menjawab,
‘Kami tidak mengetahui jalan yang memberi kelonggaran bagimu, sedangkan engkau
masih kuasa memakai air’. Kemudian orang itu mandi, sehingga menyebabkan dia
mati. Kemudian ketika kami samapai kepada Rasulullah SAW diceritakanlah hal itu
kepada beliau. Nabi berkata, “Mereka telah membunuhnya, Allah akan membunuh
mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kala tidak mengetahui? Sesungguhnya obat
keraguan ialah bertanya. Sebenarnya ia cukup tayamum saja dan dibalut lukanya,
kemudian di atas balutannya itu disapu dengan air, dan sekalian membasuh
badannya yang lain.” (Riwayat Abu Dawud dan Daruqutni)
Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini.